MAKALAH TENTANG
PRINSIF PRINSIF BUDAYA DEMOKRASI
Di susun oleh
Kelompok ( )
Nama :
1. NOVI ANGGRAENI
2. LENI JENITA SARI
3. SERLI RAHMAWATI
4. M. ZOHRI MAULIDA
5. FATHUL RAZAK
SMA NEGERI I BATUKLIANG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang bangsa Indonesia berada di
era reformasi. Era reformasi ini ditandai dengan keinginan bersama untuk
membentuk Negara Indonesia yang demokratis. Hal ini sesuai dengan amanat
pembukaan UUD 1945, yaitu membentuk Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Kehidupan demokrasi yang diinginkan adalah bentuk
pemerintahan demokrasi dan masyarakat yang demokratis.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas saya ini, saya akan
mencoba membahas beberapa masalah antara lain :
1)
Makna Budaya Demokrasi beserta definisinya, dan
2)
Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari – hari
1.3 Metode Penelitian
Dalam menyusun makalah ini saya
menggunakan metode penelitian dengan menggunakan buku paket
Kewarganegaraan kelas VIII.
1.4 Manfaat Penelitian
Untuk memberikan wawasan,
pengetahuan dan pembelajaran tentang makna demokrasi dan cara berperilaku
demokrasi dalam lingkungan sehari – hari maupun bernegara.
BAB II
Pengertian Demokrasi dan
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
1.
Pengertian Demokrasi
Kita telah tahu inti ajaran pokok
demokrasi adalah pemerintahan rakyat, artinya rakyatlah yang berdaulat. Namun
seiring perkembanagn dan kemajuan zaman maka demokrasi itu dibangun melalui
pemerintahan dan Dewan Perwakilan tentu yang dipilih oleh rakyat. Dengan
demikian infrastruktur tersebut akan mendapatkan mandat dari rakyat untuk
menjalankan penyelenggaraan pemerintahanan dan tugas legislative serta
mempertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Tentang pengertian bahwa kedaulatan
itu dipegang rakyat bisa kita konfrontasi terhadap pendapat beberapa ahli
ketatanegaraan tentang pengertian demokrasi yaitu :
- ABRAHAM LINCOLN, ia berpendapat “Democracy is government of the people by the people and for the people” artinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- KRANENBERG, ia menyatakan bahwa demokrasi berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan “cartion” artinya memerintah. Jadi demokrasi adalah pemerintah rakyat.
- KOENTJORO POERBOPRANOTO, ia berpendapat bahwa demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maka rakyatlah yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dari beberapa pendapat di atas
kiranya dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana
rakyatlah yang memegang atas kedaulatannya.
Namun dalam kenyataannya sangatlah ironis, selalu rakyat miskin dan tidak berpendidikan menjadi korban praktek-praktek budaya demokrasi. Hal ini bisa kita lihat orang yang mencuri barang sepele terjerat hukum dan kadang yang bermasalah besar malah lepas dari hukum.
Salah satu contoh budaya demokrasi yang baik adalah mengemukakan pendapat disertai rasa tanggung jawab yang sama. Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban bertanggung jawab untuk :
Namun dalam kenyataannya sangatlah ironis, selalu rakyat miskin dan tidak berpendidikan menjadi korban praktek-praktek budaya demokrasi. Hal ini bisa kita lihat orang yang mencuri barang sepele terjerat hukum dan kadang yang bermasalah besar malah lepas dari hukum.
Salah satu contoh budaya demokrasi yang baik adalah mengemukakan pendapat disertai rasa tanggung jawab yang sama. Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban bertanggung jawab untuk :
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
- Menghormati aturan norma yang diakui umum
- Menaati hukum dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jadi kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan yang ada batasnya. Kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan dengan orang lain, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia, namun manusia juga memiliki kewajiban dasar yang harus ditaati. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini juga sejalan dengan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB. Pasal 29 tersebut menetapkan ketentuan antara lain sebagai berikut :
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang yang dimaksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam satuan masyarakat yang demokratis.
- Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada pembatasan-pembatasan agar terwujud kebebasan yang bertanggung jawab. Orang tidak boleh sebebas-bebasnya dalam menyatakan pendapat tetapi tunduk pada beberapa pembatasan. Batasan-baatasan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Hak dan kebebasan orang lain
- Norma-norma yang diakui dan berlaku umum
- Keamanan dan ketertiban umum
- Keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
2. Pengertian budaya Demokrasi
berasal
dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia.
Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan
kegiatan mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.
Sedang
demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya RAKYAT DAN
PEMERINTAHAN
3. Prinsip-Prinsip Budaya
Demokrasi
Budaya demokrasi adalah budaya
mengakui perbedaan (the others). Nilai universal itu yang jadi
penghargaan pada pluralitas. Namun, budaya demokrasi tidak sebatas itu.
Demokrasi pun mengenal prinsip-prinsip budaya demokrasi. Ibarat kompas.
Prinsip adalah penunjuk jalan. Prinsip demokrasi dan budaya demokrasi akan
seiring sejalan.
Demokrasi juga menghargai prinsip good and clean
governance. Demokrasi adalah tool dari golden goal, yaitu
kepentingan egara. Demokrasi tidak berdasar satu dua orang semata, tetapi semua
orang. Demokrasi bukan milik sang presiden, melainkan milik tukang becak.
Demokrasi adalah egara, bukan tujuan. Democracy not democrazy. Demokrasi
adalah egara yang menjunjung prinsip HAM, transparansi, partisipasi,
pluralitas, dan egaliter.
5 Prinsip Budaya Demokrasi
Mari kita simak 5 prinsip budaya demokrasi berikut ini.
- Hak Asasi Manusia (HAM). Budaya demokrasi tidak akan hidup tanpa hak asasi manusia. HAM adalah filosofi dasar terbentuknya egara demokrasi. Demokrasi adalah tool. Tujuan hakiki adalah kesejahteraan dan kebebasan. Nilai tersebut termaktub pada HAM. Batas hak asasi manusia adalah hak asasi orang lain. HAM tidak bebas utuh. Di sini, letak toleransi dan tenggang rasa sebagai bagian dari budaya egar harus ega tumbuh.
- Transparansi. Prinsip demokrasi adalah egara yang bekerja untuk egara. Maka, tidak perlu ada penutupan akses. Toh, egara bayar pajak dan pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam milik egara. Maka, transparansi ibarat mahar yang harus diberikan. Transparansi dalam multi aspek. Mulai dari egara, politik, budaya, dan ekonomi. Transparansi adalah hak konstitusional warga egara.
- Partisipasi. Publik ikut berpartisipasi dalam demokrasi. Mulai dari kritik, saran, dan pujian. Partisipasi ini ega dilihat dari egara Pemilu, legislator, dan sebagainya. Partisipasi adalah kunci membangun demokrasi yang stabil karena tidak ada egara yang kuat tanpa masyarakat kuat di belakang.
- Pluralitas. Demokrasi tidak diikat oleh satu persamaan, tetapi oleh ragam perbedaan. Demokrasi tumbuh subur dalam alam multietnis, suku, dan agama. Demokrasi harus mengikat perbedaan ini ke dalam egara yang fair dan toleran. Pengakuan pada the others mutlak diberikan. Negara demokrasi tidak egara perhatian lebih pada satu etnis, suku, dan agama tertentu. Treatment yang diberikan harus fair dan setara.
- Egaliter. Demokrasi bukan egara monarki egarae, raja selalu benar dan rakyatselalu salah. Demokrasi menghargai egaliter (sederajat). Semua warga egara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Konstitusi tidak pilih kasih. Egaliter juga bermakna kesederajatan dalam berbangsa dan bernegara.
4.
Menuju Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka
reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik,
sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam
pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti
atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah
memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai
pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri
dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah
ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter
atau ciri-ciri masyarakat madani, diantaranya sebagai berikut :
a. Terintegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok
eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani
oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat
oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust),
sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya
dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis,
dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam
menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini,
pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga
negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun
demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja.
Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang
dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat
dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti
berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok
dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang
kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan
terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang
pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat
serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana
isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam
masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan
kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan
lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan
berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara
jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan
komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk
mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak
akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid,
sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu
terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi
sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi
adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM)
atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya
mencapai ratusan.
5. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia
terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam
pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi
Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan
(periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode
kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai
komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula,
mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden
yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator,
dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk
untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan
maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik,
yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun
1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum
1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana
Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai
politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi
parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh
semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang
berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim
Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam
demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang
berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan
hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan
paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat
seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila
Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar
bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah
rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam
lima paket undang-undang politik.
6. Pemilihan Umum Sebagai Sarana
Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana
demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan
rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan
memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau
perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan
sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh
karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia antara
lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum
(pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas
berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain
kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu,
aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta
semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta
pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
6.
Menerapkan
Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan
demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia
didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi
di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku
budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan,
mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun
contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha
bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan
menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik
dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan
lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan
pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
BAB
III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa:
1)
Demokrasi bias diartikan secara etimologis dan terminologis. Secara etimologis,
demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan rakyat, sedangkan secara
terminologis adalah menurut pengertian para ahli.
2)
Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan tetapi juga pola sikap dan
budaya suatu masyarakat. Negara demokrasi mengharuskan adanya dua persyaratan,
yaitu adanya pemerintahan demokrasi dan budaya demokrasi.
3)
Budaya demokrasi berisi nilai – nilai demokrasi yang dimiliki, dikembangkan,
dan dipraktikan oleh masyarakat. Masyarakat yang berbudaya demokrasi atau
masyarakat demokratis akan mendukung pemerintahan demokrasi.
4)
Nilai – nilai demokrasi tidak hanya dimiliki oleh warga Negara, tetapi juga
oleh para penyelenggara Negara atau para pemimpin Negara. Budaya demokrasi
perlu dipraktikan dalam berbagai kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
· ww.scribd.com/doc/45908210/Pengertian-budaya-demokrasi
· http://dessypuspita.com/blog/2011/02/19/budaya-demokrasi-2/
Komentar
Posting Komentar