Makalah
Tentang Upaya Pemaduan,
Penghormatan, Dan Penegakan Ham
Di susun
oleh :
Nama :
1. SRI MAYANI
2. YULIANA. B
3. SITI ALFIANA
4. SITI MARYAM
5. SARI NITA ATAMI
MA DARUSSAYAFII’IAH NW PESENG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Segala puji kami
panjatkan kepada Allah SWT. Tuhan pencipta alam semesta yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan
setiap apa yang ada dibumi sebagai penjelajahan
bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
demi memenuhi tugas mata pelajaran PKn Semester I Kelas X
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial.
Penyusunan makalah ini dapat
terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu kami mengucapakan banyak terimakasih.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan, sehingga dengan
segala kerendahan hati kami mengharapakan
saran dan kritik yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja
kami yang akan mendatang.
Semoga makalah
ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN COVER ....................................................................................
KATA PENGANTAR ....................................................................................
DAFTAR ISI
..................................................................................................
BAB I.
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang.............................................................................
B.
Rumusan Masalah ......................................................................
C.
Tujuan dan Manfaat....................................................................
BAB II. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia ..................................................
B.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia ..........................................
C.
Arti Penting
Perlindungan Hak Asasi Manusia .........................
D.
Keamanan dan Pertahanan Negara ............................................
BAB III. PENUTUP
A.
Kesimpulan ................................................................................
B.
Saran ..........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental
sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan
eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak
asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok
hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial,
dan bangsa.
c.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi manusia ?
2.
Macam-Macam
Hak Asasi manusia ?
3.
Bagaimanakah Perlindungan Hak Asasi
Manusia ?
4.
Bagaimanakah Pemajuan Hak Asasi
Manusia ?
C. Tujuan dan Manfaat
a. Tujuan
1.
Untuk Mengetahui pengertian
Hak Asasi manusia
2.
Untuk Mengetahui Macam-Macam
Hak Asasi manusia
3.
Untuk Mengetahui Perlindungan Hak
Asasi Manusia
4.
Untuk Mengetahui Pemajuan Hak Asasi
Manusia
b. Manfaat
1. Sebagai sumber bacaan dan tambahan bagi semua pihak yang ingin mengetahui Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.
2. Sebagai bahan perbandingan dengan
makalah lain yang mengangkat masalah yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi: hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada.
3. Kebebasan sipil dan politik untuk
dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah
ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa
memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul
sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
B. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
a. Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
b. Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
c. Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
d. Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
a. Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
b. Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
c. Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
d. Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
a. Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil / pns
c. Hak mendapat layanan dan
perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
a. Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
b. Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
c. Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e. Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
6. Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
7. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
a. Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
b. Hak mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
Macam-macam Hak Asasi Manusiaa. Hak asasi
pribadi (personal rights), yaitu hak kemerdekaanmemeluk agama masing-masing, hak hidup, dan hak menyatakanpendapat.b. Hak asasi ekonomi (property rights),
yaitu hak kebebasanmemiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu,
serta hakmengadakan suatu perjanjian atau
kontrak.c. Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlindungan yangsama keadilan
(hukum) dan pemerintahan (rights of legalequality).d. Hak asasi politik
(political rights), yaitu hak untuk diakui sebagaiwarga negara yang sederajat.e. Hak asasi sosial dan kebudayaan
(social and culture rights).f. Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan Danperlindungan Hukum
(Procedural Rights).
C. Arti Penting Perlindungan Ham
Salah satu
ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan
HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah
bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to
promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee), memenuhi (to
fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
Pertama,
mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di
tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa
mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan
di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM
semakin meningkat.
Kedua,
melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga
negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara
tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM
setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan
(act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.
Ketiga,
menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup
dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan
dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah
bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan
dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti
PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keempat,
memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan
korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan
segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.
Kelima,
memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM
akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan
D. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan
Penegakan HAM di Indonesia
1. Instrumen
Penegakan HAM di Indonesia.
Indonesia sebagai Negara hokum,
memiliki komitmen untukmenegakkan hokum dan melindungi hak asasi manusia, baik
berskala nasional maupun internasional. Pelanggar Hak Asasi Manusia diadili
menurut hokum yang berlaku. Disamping itu telah dilakukan berbagai aspek
penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, yakni :
a.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi
Manusia
Pengadilan HAM dibentuk sesuai UU Ni. 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran haka asasi manusia
yang berat, baik seorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar penegakan,
kepastian hokum,keadilan, dan perasaan aman.
Pengadilan HAM bertugas dan berwewenang memeriksa
danmmutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas territorial
wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi pengadilan HAM tidak berwewenang mengadili
anakyang aktukejahatan berlangsung umur kurang dari 18 tahun.
HAM berat :
1.
Kejahatan genocide
Perbuatan yang dilakuakan dengan maksud menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras kelompok etnis maupun
agama. Dengan cara : membunuh, membuat anggota kelompokmenjadi cacat mental
maupun fisik.
2.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
meluas yang sistematik,dan ditunjukkan langsung terhadap penduduk sipil, berupa
hal hal : pembunuhan, pengusiran secara paksa, perbudakkan, penganiayaan,dll).
Penyelidikan terhadap pelnggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan pula
oleh Komisi Nasional HAM / Komnas HAM .Dalam melakukan penyelidikan,
Komnas HAM dapat membentuk Tim As hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsure
masyarakat. Selanjutnya, perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan
diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis HakimPengadilan HAM.
b. Pelaksanaan penegakan HAM dalam masyarakat, bangsa, dan
Negara
c. Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan
keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara yang diterapkan
untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang
intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main hakim sendiri.
2. Partisipasi
terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
a. Membantu pelaksanaan sosialisasi
hukum dan hak asasi manusia.
Diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama
dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum. Heterogenitas masyarakat
mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak para warga
masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi menjunjung hokum dan hak
asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media elektronik mempunyai
peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi
manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya
sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat
lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh :
penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal
dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi
peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum
memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi. Sebaliknya, suatu kasus
melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak
disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu.
Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak
yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa baik media cetak maupun
elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia
semakin cepat dan efektif.
a. Meningkatkan kesadaran hokum dan
penghargaan HAM.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat yang demokratis sekaligus
menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu
cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak
asasi manusia atau tidak. Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan
menimbulkan sebuah kerugian bagi pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat
dimimalisir sementara manfaat dan keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal
bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan penghargaan hak asasi manusia
semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas, hal itu dapat
ditandai sebagai berikut :
1. Masyarakat menghindari perilaku main hakim sendiri dalam
menyelesaikan masalah.
2. Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan
bagi warga masyarakatnya.Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan,
penghormatan, dan perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita dapat berpartisipasi dalam
pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain dengan cara sebagai
berikut :
1. Memengaruhi pengambil kebijakan
dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan
dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
2. Membantu mensosialisasikan berbagai
peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU
nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan
penghormatan HAM di masyarakat.
3. Kepedulian dan kepekaan krisis dalam
menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
4. Mengutamakan komunikasi yang sehat
dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
5. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM
sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
6. Mengutamakan kepentingan masyarakat
dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak
lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung
tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang
sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya
yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan
yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami
bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara
laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu
langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil
tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang
penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya.
Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan
penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya
upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
B. Saran
Mungkin inilah
yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari
sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan
dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa
menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Semua ada. 30 Januari 2014. http://dwityaadipra.blogspot.com/2014/01/arti-penting-perlindungan-dan-penegakan_30.html. fatufia. 01 Desember 2014
Bloknya Anak Klungkung. Senin 26 Agustus 2013. http://riabilitas.blogspot.com/2013/08/peran-serta-dalam-upaya-memajukan.html. fatufia 01 Desember 2014.
Destalia Arie Rinurki. Rabu 26 Juni 2013. http://rorodestalia.blogspot.com/2013/06/perkembangan-dan-perlindungan-ham-di.html.
Fatufia 01
desember 2014.
Dilihat ya dit com. http://dilihatya.blogspot.com/2014/05/ini-dia-contoh-makalah-tentang-ham.html. Fatufia 01 desember 2014.
Komentar
Posting Komentar