Langsung ke konten utama

Makalah Tentang Peranan Pers Dalam Masyarakat Demokrasi


MAKALAH
PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI



Disusun Oleh :

v MUHAEMIN
v EGI FATHUL ARIPIN
v BAYU SEGARA
v DEDI IRAWAN



SMAN 1 JANAPRIA

TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang "PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS" ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pers, Jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik dan Sedikit Sejarah Perjalanan Pers di Tanah AIr dari Masa ke Masa. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.





Penulis









BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang

Peranan pers dalam masyarakat demokrasi, Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan. Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan. Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara. Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. Pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Kemungkinan kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. Istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. Aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi.

Wajah demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus



dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa.

Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik.

Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran.

Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini,terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi pedalaman.

Keberadaan radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya.

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti ―Tekan‖ atau ―Cetak‖, definisi terminologisnya adalah ―media massa cetak‖ atau ―media cetak" Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.

Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.


BAB II



A.      FUNGSI DAN PERANAN PERS

A.1. FUNGSI PERS

1. Pers sebagai Media Informasi

Media informasi merupakan bagian dari fungsi pers dari dimensi idealisme. Informasi

yang disajikan pers merupakan berita-berita yang telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan. Menurut Pembinaan Idiil Pers, pers mengemban fungsi positif dalam mendukung mendukung kemajuan masyarakat, mempunyai tanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Dengan demikian, diharapkan para pembaca pers akan tergugah dalam kemajuan dan keberhasilan itu.
2. Pers sebagai Media Pendidikan

Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan bahwa pers harus dapat membantu pembinaan swadaya, merangsang prakarsa sehingga pelaksanaan demokrasi Pancasila, peningkatan kehidupan spiritual dan kehidupan material benar-benar dapat terwujud. Untuk memberikan informasi yang mendidik itu, pers harus menyeimbangkan arus informasi, menyampaikan fakta di lapangan secara objektif dan selektif. Objektif artinya fakta disampaikan apa adanya tanpa dirubah sedikit pun oleh wartawan dan selektif maksudnya hanya berita yang layak dan pantas saja yang disampaikan. Ada hal-hal yang tidak layak diekspose ke masyarakat luas.

3. Pers sebagai Media Entertainment

Dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1disebutkan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai hiburan. Hiburan yang diberikan pers semestinya tidak keluar dari koridor-koridor yang boleh dan tidak boleh dilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yang melanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkan dampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.
4. Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Maksudnya pers sebagai alat kontrol sosial adalah pers memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan yang menyalahi aturan, supaya peristiwa itu tidak terulang lagi dan kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin tinggi. Makanya, pers sebagai alat kontrol sosial bisa disebut ―penyampai berita buruk‖.



5. Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Beberapa pendapat mengatakan bahwa sebagian besar surat kabar dan majalah di Indonesia memperlakukan pembacanya sebagai pangsa pasar dan menjadikan berita sebagai komoditas untuk menarik pangsa pasar itu.

A.2. PERANAN PERS DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


1.   Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

2.  Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan

3.   Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar

4.  Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum

5.   Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
B. FAKTOR PENGHALANG TERJADINYA KEBEBASAN PERS

Perubahan regulasi media ternyata tidak sungguh-sungguh dimaksudkan untuk menyerahkan urusan publik kepada publik, mengeliminir determinasi sistem terhadap domain kehidupan masyarakat dan individu. Perubahan regulasi itu belakangan justru kembali memfasilitasi gerak rebirokratisasi informasi dan surplus ekonomi, penghargaan terhadap kemajemukan dan kebinekaan tergusur oleh orientasi untuk mempertahankan establishmen kepentingan ekonomi dan politik dibalik bisnis media. Semangat untuk menjadikan media sebagai urusan publik dikalahkan gerak reorganisasi kekuatan modal dan birokrasi.

Artinya ekonomi-politik yang demikian menghalangi media dalam menjalankan keutamaan ruang publik. Ketika produk media menjadi sepenuhnya komoditas komersial, pembentukan watak sosial masyarakat melalui media semakin tidak ditentukan oleh persoalan dan pertanyaan di seputar kewargaan, melainkan oleh pertanyaan tentang konsumen. Maka, muncul beberapa kecendrungan anomali. Ketika logika akumulasi modal menjadi satu-satunya determinan dalam bisnis media, kinerja media terarah pada proses komersialisasi dan komodifikasi hampir tanpa batas. Lalu ruang publik media mengalami pendangkalan.kemasan dianggap lebih penting dibandingkan dengan isinya.

Dominasi rasionalitas strategi-instrumental mendorong sikap minimalis terhadap berbagai keutamaan media. Minimalis dalam mengejawantahkan maksud kebebasan pers dalam berkomitmen terhadap realitas kemajemukan dan kebhinekaan kehidupan, serta dalam memproyeksikan diri sebagai institusi pengembangan potensi-potensi komunitas individu. Media tanggap terhadap dinamika sosial politik, namun dengan ekspresi dan stabilitas yang minimalis, tanpa penghayatan penuh dan skema moral tertentu. Praktik media juga menjadi sangat berorientasi pada sensasi dan citra.

Dan disisi lain, media juga institusi ekonomi yang beroperasi berdasarkan rasionalitas bisnis. Karena modal yang digunakan untuk menggerakan instirusi media tidaklah sedikit, maka besar pula ekspektsi bisnis terhadapnya. Orang berinvestasi dibidang media bukan hanya karena idealisme, tetapi juga dan terutama untuk berbisnis. Lalu sebagaimana enitas bisnis lainnya, media harus tunduk kepad

hukum ekonomi: efisiensi, intesnsifikasi, konvergensi dan sterusnya. Maka, tidak mengherankan jika rasionalitas strategis menjadi sangat deteminan dalam dunia media. Bisnis media juga harus diintegrasikan dalam sistem ekonomi secara lebih luas.

1. Perjalanan Pers di Indonesia

Pers di Indonesia mengalami banyak perkembangan dimulai dengan Dr. De Haan dalam bukunya, ―Oud Batavia‖ (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di Indonesia, bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah koran dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah koran bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Koran yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.

Pers paska kemerdekaan, beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, dari kota sampai ke pelosok telah terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang, trmasuk pers. Yang direbut terutama adalah peralatan percetakan. Perebutan kekuasan semacam ini telah terjadi di perusahaan koran milik Jepang, yakni Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung) dan Sinar Baroe (Semarang). Dan pada tanggal 19 Agustus 2605 (tahun Jepang) koran-koran tersebut telah terbit dengan mengutamakan berita sekitar Indonesia Merdeka. Dalam koran-koran Siaran Istimewa itu telah dimuat secara mencolok teks proklamasi. Kemudian beberapa berita penting seperti "Maklumat Kepada Seluruh Rakyat Indonesia", "Republik Indonesia Sudah Berdiri", "Pernyataan Indonesia Merdeka", "Kata Pembukaan Undang-Undang Dasar", dan lagu "Indonesia Raya".

Di bulan September sampai akhir tahun 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang ditandai oleh mulai beredarnya Soeara Merdeka (Bandung) dan Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia. Dimasa itulah koran dipakai alat untuk mempropagandakan kemerdekaan Indonesia. Sekalipun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang, namun dengan penuh keberanian mereka tetap menjalankan tugasnya. Dalam masa klas pertama tahun 1947, pers Indonesia terbagi dua. Golongan pertama tetap bertugas di kota yang diduduki Belanda. Dan golongan kedua telah mengungsi ke pedalaman yang dikuasai RI.

Kondisi pers kita sesudah proklamasi, memang jauh berbeda dibanding dimasa penjajahan Belanda dan Jepang. Di masa itu orang enggan membaca koran, karena beritanya selalu untuk kepentingan penguasa. Sedang pada masa kemerdekaan, koran apa saja selalu menjadi rebutan masyarakat. Sehari setelah beberapa koran mengabarkan berita tentang pembacaan teks proklamasi, maka hari-hari berikutnya masyarakat mulai memburunya. Mereka tampaknya tidak mau ketinggalan

mengikuti berita perkembangan negaranya yang baru merdeka itu. Minat baca semakin meningkat dan orang mulai sadar akan kebutuhannya terhadap media massa.

Pada tahun 1946, pihak pemerintah mulai merintis hubungan dengan pers. Di masa itu telah disusun peraturan yang tercantum dalam Dewan Pertahanan Negara Nomor 11 Tahun 1946 yang mengatur soal percetakan, pengumuman, dan penerbitan. Kemudian diadakan juga beberapa perubahan aturan yang tercantum dalam Wetboek van Strafrecht (UU bikinan Belanda), seperti drukpersreglement tahun 1856, persbreidel ordonnantie 1931 yang mengatur tentang kejahatan dari pers, penghinaan, hasutan, pemberitaan bohong dan sebagainya. Namun upaya ini pelaksanaannya tertunda karena invasi dari pihak Belanda. Barulah setelah Indonesia memperoleh kedaulatannya di tahun 1949, pembenahan dalam bidang pers dilanjutkan kembali.

Pers era orde baru , aturan yang menindas pers itu terus dilestarikan pada era Soeharto, represi sudah dijalankan bahkan sejak pada awal era Orde Baru—orde yang menjanjikan keterbukaan. Sejumlah Koran menjadi korban, antara lain majalah Sendi terjerat delik pers, pada 1972, karena memuat tulisan yang dianggap menghina Kepala Negara dan keluarga. Surat ijin terbit Sendi dicabut, pemimpin redaksi-nya dituntut di pengadilan. Setahun kemudian, 1973, Sinar Harapan, dilarang terbit seminggu karena dianggap membocorkan rahasia negara akibat menyiarkan Rencana Anggaran Belanja yang belum dibicarakan di parlemen (Soebagijo I.N, Sejarah Pers Indonesia, Jakarta: Dewan Pers, 1977, hal.181)

Pada era Orde Baru, pemerintahan Soeharto secara cerdik berhasil merumuskan sistem pers baru yang ―orisinil‖ yakni Pers Pancasila, satu labelisasi gaya Indonesia dari konsep development journalism (atau dalam kategori Siebert, Peterson, dan Schramm termasuk dalam jenis social responsibility pers). Konsep ―Pers Pembangunan‖ atau ―Pers Pancasila‖ (sering didefinisikan sebagai bukan pers liberal juga bukan pers komunis) secara resmi dirumuskan pertama kali dalam Sidang Pleno Dewan Pers ke-25 di Solo pada pertengahan1980-an.

Pers dalam melawan tirani Pada era Soeharto terdapat tiga faktor utama penghambat kebebasan pers dan arus informasi: adanya sistem perizinan terhadap pers (SIUPP), adanya wadah tunggal organisasi pers dan wartawan, serta praktek intimidasi dan sensor terhadap pers. Faktor-faktor itu lah yang telah berhasil menghambat arus informasi dan memandulkan potensi pers untuk menjadi lembaga kontrol.

Wartawan Indonesia, selama 52 tahun, sejak Republik Indonesia berdiri, cuma mengenal satu organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Organisasi ini setiap kali terperangkap dalam korporatisme negara. Negara mengkooptasi PWI dan menggunakannya sebagai operator untuk merepresi dan mengintimidasi pers. Praktis, wartawan Indonesia tidak memiliki organisasi yang bisa mewakili dalam memperjuangkan hak, melindungi dan meningkatkan profesinya.

Pada akhirnya tekanan memunculkan perlawanan, pemicunya justru pembredelan tiga media terkemuka Tempo, Detik, dan Editor, pada 21 Juni 1994. Berbeda dari berbagai pembredelan pers yang sering terjadi di Indonesia, penutupan tiga media itu, di luar dugaan, memunculkan reaksi perlawanan masyarakat.


BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pers di indonesia mempunyai sejarah yang panjang dan berliku, dimulai dari pers yang masih di bredel oleh penguasa pada masa itu sampai pers yang sudah merdeka saat ini. Namun disayangkan kebebasan perssaat ini hanyalah kebebasan semu karena disadari atau tidak pers kini dijajah secara halus oleh kapitalisme dan juga politik pemilik modal. Pers seakan kehilangan jati diri dan idealismenya dimana pers berdiri bukan hanya untuk memberikan informasi kepada masyarakat namun juga untuk dasar ekonomi kepentingan bisnis dimana berita yang dibuat harus juga merupakan berita yang menjual dan menguntungkan pemilik modal.

Disisi ini pers lebih mengedepankan menjual informasi yang memang diinginkan oleh konsumen daripada tentang informasi yang dianggap tidak menjual, terlebih jika pemilik modal media tersebut juga aktif dalam ranah politik maka media disini seolah ada peraturan tidak tertulis yang mengharuskan pers menciptakan citra positif untuk pemilik modal tersebut sehingga lambat laun idealitas dari penulis hilang ditelan kapitalisme dan kepentingan dari pemilik modal.
B.      SARAN
Sebenarnya jika pers pancasila dapat dilaksanakan dengan baik bukan hanya pengakuan secara de jure saja kebebasan pers di Indonesia pasti akan jauh lebih baik dan tertata karena pada hakikatnya walaupun kata ―bebas‖ tapi tetap saja tetap ada batasan yang memang membatasinya. Kareana tidak ada sesuatu yang memang benar-benar bebas seutuhnya. Selama pers bisa menjalankan pers pancasila maka kebebasan pers itu akan jauh lebih baik.


BAB IV

REFERENSI

http://www.kompasiana.com/tya.listya/kebebasan-pers

https://kewarganegaraan3.wordpress.com/2010/01/29/peranan-pers-dalam-masyarakat-demokratis/

https://pemerhatihukum.wordpress.com/2013/11/05/undang-undang-tentang-pers/

https://www.wikipedia.org/

https://www.google.co.id/

https://kewarganegaraan3.wordpress.com/2010/01/29/peranan-pers-dalam-masyarakat-demokratis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAMAT DATANG DIBLOGNYA PATHUL RZ

        Assalamualaikum Wr. Wb. selamat datang di blogspotnya saya😀, perkenalkan nama saya Fathul Razaq saya di NTB, terima kasi saya ucapkan kepada kakak-kakak, andek-adek, ibu-ib, bapak-bapak dan semua orang yang mengunjungi blog saya, melalui kesempatan ini saya ingin sedikit berbagi ilmu pengetahuan buat para siswa ataupun siswi yang masih duduk dibangku pembelajaran baik dari tingkat SD, SMP, ataupun SMA.         Buat para siswa/siswi yang kebinguna mau mencari makalah yang mungkin susah ditemukan di internet, bisa anda mencari nya dibawah sini, makalah yang saya buat ini bertujuan untuk mempermudah siswa/siswi dalam mencari tugas yang diberikan oleh gurunya, dan saya ucapkan selamat mencari apa jenis malah yang ada butuhkan : Makalah Perangkat lunak kompute Makalah Tentang Prinsif - Prinsif Budaya Demokrasi Makalah Tentang Heanseat Makalah Tentang Upaya Pemaduan, Penghormatan, Dan Penegakan Ham Makalah ...