MAKALAH
SISTEM
PEMERINTAHAN
PRESIDENSISAL
PARLEMENTER
DI
SUSUN OLEH :
KELOMPOK
IV
KELAS
XII IPA I
NAMA
:
1.
LIAN LIANA
2.
YUYUN MARLINA
3.
LENDA TOJA PEBRI HIDAYATI
SMA NEGERI 01 JANAPRIA
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman
bagi Mahasiswa/mahasiswi.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi Mahasiswa, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih
baik.
Makalah ini saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu
saya harapkan kepada Dosen penganmpuh untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ...............................................................................................................
I
DAFTAR
ISI
..............................................................................................................................
II
BAB
I PENDAHULUAN
..........................................................................................................
1.
Latar Belakang
.....................................................................................................................
2.
Perumusan Masalah
..........................................................................................................
1
3.
Tujuan Penulisan
.............................................................................................................
1
BAB
II SISTEM PEMERINTAHAN ......................................................................................
2
A.
PENGERTIAN
SISTEM PEMERINTAH
B.
PENGERTIAN
SISTEM PRESIDENSIAL
C.
PENGERTIAN
SISTEM PARLEMENTER
BAB
III PENUTUP ................................................................................................................
10
KESIMPULAN
.................................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA .............................................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Negara merupakan sebuah asosiasi yang menyelenggarakan
ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu melalui sebuah sistem
hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintahan untuk maksud tersebut
diberi wewenang untuk memaksa agar dapat mengendalikan persoalan-persoalan
bersama.
Keberadaan sebuah institusi yang bernama negara menjadi
sesuatu yang tidak dapat dihindari keberadaannya. Hal ini dikarenakan manusia
sebagai makhluk sosial yang membutuhkan sebuah perangkat yang menjadi sebuah
ikatan kebersamaan dalam kontrak sosial antar manusia. Dengan adanya sebuah
negara diharapkan menjadi sebuah wadah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga kedamaian sosial.
Secara umum tujuan adanya sebuah negara adalah untuk
memperluas kekuasaan semata, menyelenggarakan ketertiban umum, dan mencapai
kesejahteraan umum. Adapun dalam konteks negara kita Republik Indonesia,
sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Aktivitas negara sebagai organisasi kekuasaan menampakkan
diri dalam sistem pemerintahan negara yang dikembangkan untuk mewujudkan sebuah
tujuan negara. Apapun bentuk sistem pemerintahan negara yang akan dipergunakan
oleh suatu negara, faktor terpenting yang patut dikedepankan adalah tingkat
kepercayaan atau legitimasi dari sistem tersebut dihadapkan warga negara
berdasarkan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Makalah ini akan berusaha menguraikan tentang sistem pemerintahan
negara, mulai dari bentuk-bentuk, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan dari
sebuah sistem pemerintahan negara dan juga akan menjelaskan sistem pemerintahan
yang dianut Negara Republik Indonesia.
- Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok
pembahasan utama dalam makalah ini adalah bagaimana bentuk-bentuk sistem
pemerintahan dan sistem pemerintahan yang dianut Negara Republik Indonesia.
Pokok pembahasan tersebut bisa dirinci dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut
:
1. Bagaimana pengertian sistem
pemerintahan?
2. Bagaimana bentuk-bentuk sistem
pemerintahan?
3. Bagaiman sistem pemerintahan yang
dianut Republik Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata
yaitu, sistem dan pemerintahan.
1.
Sistem
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa inggris) yang berarti susunan, jaringan atau caraDalam kamus Besar
Bahasa Indonesia kata sistem berarti sebuah perangkat unsur yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas
Menurut Carl J. Friedrich sistem adalah suatu keseluruhan,
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara
bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu
menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu
bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu
Dengan demikian arti kata sistem adalah suatu tatanan atau
susunan yang berupa suatu struktur yang tediri dari bagian-bagian atau
komponen-komponen yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya secara teratur
dan terencana untuk mencapai suatu tujuan, apabila salah satu dari bagian atau
komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitasnya, maka akan
mempengaruhi keseluruhan.
2.
Pemerintahan
Di lingkunag Ahli Hukum Tata Negara, pemahaman mengenai kata
“pemerintahan” masih belum ada kesepahaman yang sama. Hal ini dikarenakan oleh
adanya cara pandang yang berbeda dalam memberi arti dari kata pemerintahan itu.
Dan ketidaksepahaman ini merupakan sesuatu yan wajar terjadi di dalam dunia
akademik dan ilmu pengetahuan.
Dari segi bahasa kata pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata-kata tersebut berarti:
1. Perintah adalah perkataan yang
bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
2. Pemerintah adalah sistem yang
menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,nomi, dan
politik suatu negara dan bagian-bagiannya.
3. Pemerintahan adalah segala urusan
yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan
kepentingan negara
Dalam memahami kata pemerintahan sebagian ada yang
menyamakan dengan eksekutif dan sebagian yang lain menyamakan dengan
negara. Perbedaan semacam ini disebabkan oleh adanya ajaran Trias Politika yang
membagi kekuasaan negara menjadi tiga pilar kekuasaan utama, yaitu Eksekutif
(kekuasaan untuk malaksanakan peraturan perundang-undangan), Legislatif
(kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan) dan Yudikatif (kekuasaan
untuk melaksanakan penegakan peraturan perundang-undangan
Untuk menambah pemahaman mengenai pengertian pemerintahan B.
Hestu Handoyo memberi jalan tengah, yaitu dengan meletakkan pengertian
pemerintahan dalam dua arti, yaitu arti luas dan sempit.
a.
Pengertian pemerintah dalam arti
luas adalah segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan negara yang
dilakukan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara yang memiliki
tugas fungsi sebagaimana digariskan oleh konstitusi.
b. Pengertian pemerintah dalam arti
sempit adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organ pemegang
kekuasaan Eksekutif sesuai dengan tugas dan funginya yang dalam hal ini
dilaksanakan oleh presiden ataupun perdana menteri sampai dengan level
birokrasi yang paling rendah tingkatannya
3.
Sistem pemerintahan
Dengan demikian, jika pengertian sistem dikaitkan dengan pengertian
pemerintahan, maka yang dimaksud dengan pengertian sistem pemerintahan negara
adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang
terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling
melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai
suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik,
presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk
departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan
undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila
semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka
dapat disebut dewan menteri atau kabinet. Kabinet dapat berbentuk kabinet
presidensial dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR melainkan kepada presiden. Contoh
negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam
menjalankan kebijaksaan pemerintahan, baik seorang menteri secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab
kepada parlemen atau DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem
kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara
pembentukannya, kabinet
ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a.
Kabinet
parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari
komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga,
yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
b. Kabinet
Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan
memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen atau DPR
B. Sistem Pemerintahan Presidensil dan
Parlementer.
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu:
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu
dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap
sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas. Negara
Ingris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan perlemen. Bahkan Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments
(induk parlemen), sedangkan negara Amerika Serikat merupakan tipe ideal dengan
sistem pemerintahan presidensil
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena
menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang
menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai
pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai
sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan
serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensil dan sistem parlementer.
1. Sistem Pemerintahan Presidensil
Sistem
pemerintahan presidensil ini bertitik tolak dari konsep pemisahan sebagaimana
dianjurkan oleh teori Trias Politika. Sistem ini menghendaki pemisahan secara
tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif dan badan legislative
Contoh negara
yang menggunakan sistem pemerintahan presidensil: Amerika Serikat, Filipina,
Brasil, Mesir, dan Argentina.
a) Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
presidensil
a. Kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara juga
sebagai Kepala Eksekutif (pemerintahan).
b. Presiden dan Parlemen masing-masing dipilih langsung oleh
Rakyat melalui Pemilihan Umum. Jadi tidaklah mengherankan jikalau ada
kemungkinan terjadi komposisi Presiden berasal dari partai politik yang berbeda
dengan komposisi meyoritas anggota partai politik yang menduduki kursi di
parlemen.
c. Karena Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh Rakyat
melalui pemilihan umu, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa
saling mempengaruhi (menjatuhkan seperti halnya di sistem parlementer.
d. Kendati Presiden tidak dapat diberhentikan oleh
parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika Presiden
malakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi
Impeachment (Pengadilan DPR).
e. Dalam rangka menyusun Kabinet (Menteri), Presiden wajib
minta persetujuan Parlemen. Di sini Presiden hanya menyampaikan nominasi
anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang telah
diajukan oleh Presiden.
f. Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut tunduk
dan bertanggung jawab kepada Presiden
b) Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensil
a. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak
tergantung pada parlemen.
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu
tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun,
Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan
jangka waktu masa jabatannya.
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan
eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
c) Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensil
a. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif
sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil
tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada
prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan
antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini
merupakan sisa-sisa peninggalan sistem Monarkhi. Dikatakan demikian karena
kepala negara apapun sebutannya, mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu
gugat. Sedangkakan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada
Menteri (Perdana Menteri Contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan parlementer: Inggris,
India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
a) Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
parlementer
a. Terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif
(parlemen), bahkan antara keduanya saling ketergantungansatu sama lain.
b. Eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibnetuk oleh
parlemen dari partai politik atau organisasi peserta pemilu yang menduduki
kursi mayoritas di parlemen.
c. Kepala Negara (apapun sebutannya) hanya berfungsi ataupun
berkedudukan sebagai Kepala Negara. Tidak sebagai kepala eksekutif atau
pemerintahan.
d. Dikenal adanya mekanisme pertanggungjawaban Menteri kepada
Parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan ataupun menjatuhkan mosi
tidak percaya kepada Kabinet, jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan
pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri baik dibidangnya masing-masing ataupun
atas dasar kolektifitas tidak dapat diterima oleh parlemen
b) Kelebihan sistem pemerintahan parlementer
a. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan public jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet
sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
c) Kekurangan sistem pemerintahan
parlementer
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak
bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi
apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai
meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota
kabinet dapat mengusai parlemen.
d. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
C. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia, negara Indonesia pernah menggunakan
konstitusi tertulis selain UUD 1945, dan masing-masing mengatur sistem
pemerintahan Indonesia berbeda-beda. Bahkan menurut UUD 1945 sebelum amandemen
maupun setelah amandemen pun mengalami perbedaan. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka pada bagian ini akan disampaikan sistem pemerintahan Indonesian
menurut konstitusi yang pernah dan sedang berlaku.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut Konstitusi RIS.
Secara
singkat Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS adalah Sistem
Pemerintahan Indonesia Parlementer yang tidak murni. Karena pada pasal 118
Konstitusi RIS antara lain menegaskan:
a. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya,
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Ketentuan
pasal ini menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban
Menteri. Kendatipun demikian dalam pasal 122 Konstitusi RIS juga dinyatakan
bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri untuk
meletakkan jabatannya
2. Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUDS 1950
Sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 masih malanjutkan Konstitusi RIS. Hal
ini disebabkan UUDS 1950 pada hakikatnya merupakan hasil amandemen dari
konstitusi RIS dengan menghilangkan pasal-pasal yang bersifat federalis. Di
dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan:
a. Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab
atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya,
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Berkaitan dengan pasal di atas,
pasal 84 UUDS 1950 menyatakan bahwa Presiden berhak membubarkan DPR. Keputusan
Presiden yang menyataka pembubaran itu memerintah pula untuk mengadakan
pemilihan Presiden baru dalam 30 hari. Konstruksi pasal semacam ini
mengingatkan pada sistem parlementer yang tidak murni
3. Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem Konstitusional.
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f. Menteri negara ialah
pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada
presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
1. Adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif
2. Jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR
untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan
wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota
MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi
presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran).
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan di atas bisa diambil kesimpulan bahwa
sistem pemerintahan negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang
berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam
negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut
untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki.
Secara umum sistem pemerintahan itu presidensial
dan parlementer,
klasifikasi ini
didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif, sistem ini dipelopori oleh Inggris. Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif, sistem ini dipelopori oleh Amerika Serikat. Dan pada umumnya, negara di dunia
mengikuti salah satu dari kedua sistem pemerintahan tersebut.
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan-perubahan
dari waktu ke waktu, hal itu diperuntukkan untuk memperbaiki sistem presidensil
yang lama dan untuk mencari sistem pemerintahan yang terbaik.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah pembahasan tentang sistem pemerintahan negara
(presidensil dan parlementer) dan sistem pemerintahan Indonesia yang bisa kami
jelaskan. Mudah-mudahan bisa menambah wawasan dan bahan ilmu pengetahuan untuk
kita semua dalam melangkah ke depan bagi pembaca sekalian. Dan kami juga
menyadari sekali bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak sekali
kekurangan dan kesalahan dari segi apapun. Oleh karena itu, kami akan selalu
membuka kritik dan saran yang bersifat konstruktif untuk kesempurnaan makalah
ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
John M. Echols dan Hassan Sadily, An English-Indonesian
Dectionary, cet. 25, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi ketiga, cet. III, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia,
Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.
Azan
Sumarwan dan Dianah, Sistem Pemerintahan, http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan.
Ema Sundari, Sistem Pemerintahan Indonesia sebelum dan
sesudah Amandemen,
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_11893/title_sistem-pemerintahan-indonesia-sesudah-dan-sebelum/.
Komentar
Posting Komentar