MAKALAH
PERNIKAHAN DINI
Disusun oleh :
Ø BAIQ LINA MARIANA
Ø MA’UL HAYAT
Ø MELI LESTARI
Ø MELA MUSTIKA
Ø ABDUL AZIZ
SMAN 1 JANAPRIA
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya
sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun
isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca siswa siwi yang berada
di sekolah dan sebagai bahan ajar guru
Harapan saya semoga makalah
ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga
saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat
lebih baik.
Makalah ini saya akui masih
banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Pernikahan dini banyak terjadi dari
dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah
remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan
malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan
untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan
yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan
mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa,
banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi
perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang
terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak
beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi
itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu
menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena
kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja.
Pernikahan usia dini akan berdampak pada kualitas anak,
keluarga, keharmonisan keluarga dan perceraian. Karena pada masa tersebut, ego
remaja masih tinggi. Dilihat dari aspek Pendidikan Remaja di Forum “Jangan
Dekati Zina” dalam Jejaring Sosial Facebook lulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebanyakan dari mereka tidak melanjutkan
ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan faktor sosial budaya dan tingkat
pendidikan rata-rata orang tua mereka juga rendah, sehingga kurang mendukung
anak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
2.
RUMUSAN
MASALAH
- Faktor-faktor apakah yang mendorong terjadinya
pernikahan usia dini?
- Apa dampak yang dialami mereka yang melangsungkan
pernikahan pada usia muda?
- Bagaimana bentuk pola asuh keluarga pasangan usia muda?
3.
TUJUAN
PENULISAN
- Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mendorong
terjadinya pernikahan usia dini.
- Untuk mendeskripsikan dampak yang timbul dari mereka
yang melangsungkan pernikahan usia dini.
- Untuk mendeskripsikan bentuk pola asuh keluarga
pasangan usia muda.
BAB
II
PEMBAHASAN
Remaja
atau adolescere yang berarti tumbuh kearah kematangan. Kematangan yang dimaksud
adalah bukan hanya kematangan fisik saja, tetapi juga kematangan sosial dan
psikologis (Yani Widyastuti,2009)
Remaja
dikenal sebagai suatu tahap perkembangan fisik, yaitu masa alat-alat kelamin
manusia mencapai kemantangannya.Secara anatomis berarti alat-alat kelamin
khususnya dan keadan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya yang sempurna dan
alat-alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula.pada akhir dari
peran perkembangan fisik ini aknan terjadi seorang pria yang berotot dan
berkumis /berjanggut yang mampu menghasilkan beberapa ratus juta sel mani
(spermatozoa) setiap kali berejakulasi (memancarkan air mani), atau seorang
wanita yang berpayudara dan berpinggul besar yang setiap bulannya mengeluarkan
sebuah sel telur dari indung telurnya (Sarlito W. Sarwono, 2010)
.
Perkembangan Remaja dan Tugasnya sesuai dengan tumbuh dan berkembangnya suatu
individu , dari masa anak-anak sampai dewasa , individu memiliki tugas
masing-masing pada setiap tahap perkembangannya . Yang dimaksud tugas pada
setiap tahap perkembangan adalah bahwa setiap tahapan usia , individu tersebut
mempunyai tujuan untuk mencapai suatu kepandaian , keterampilan , pengetahuan ,
sikap dan fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan pribadi.
Badan
Kesehatan Dunia (WHO) Mendefenisikan remaja sebagai peralihan seseorang yang
berangsur –angsur mempertunjukkan cirri-ciri seorang wanita atau laki-laki
sampai mencapai kematangan biologic , jiwanya berkembang dari kanak-kanak
menjadi dewasa , dan keadaan soaial-ekonominya beralih dari keterngantungan
pada orang tua menjadi berangsur-angsur bebas.
Masalah
utama yang di hadapi oleh para remaja masa kni adalah makin cepatnya datang
usia subur (reproduksi ). Bila seratus tahunyang lalu seorang wanita mendapat
haid yang pertama ( menarche) pada usia kurang 17 tahun , maka saat ini usia
rata-rata seorang wanita mendapat haid pertama adalah usia 12 tahun. Hal yang
sama terjadi pada remaja pria.
Kesuburan remaja , pria maupun wanita , terjadi lebih
cepat. Diperkirakan usia haid pertama
seorang wanita menjadi lebih cepat 2-3 bulan setiap 10 tahun. Agaknya hal ini
terutama disebabkan oleh perbaikan gizi , perbaikan status sosial ekonomi serta
meningkatnya rangsangan audio-visial.Barang tentu keadaan ini menyebabkan
kemungkinan terjadinya kehamilan remaja , sebelum atau sesudah menikah , lebih
besar dibandingkan dengan seratus tahun yang lalu. Sebab untuk usia hamil yang
baik adalah 20-30 tahun untuk usia kehamilan sebab selain secara fisik sudah
cukup kuat , juga dari segi mental wanita tersebut sudah cukup dewasa. Sebab
pada usia 10-15 tahun dianggap sangat berbahaya untuk kehamilan sebab secara
fisik tubuh si ibu sendiri masih dalam pertumbuhan , organ-organ reproduksi
masih sangat mudah dan belum kuat sekali.begitu juga pada usia 15-20 tahun juga
masih berbahaya dan secara mental psikologis dianggap masih belum cukup matang
dan dewasa untuk menghadapi kehamilan dan kelahiran. Sedangkan pada usia 30-35
tahun dianggap kelompok umur yang sudah mulai bahaya lagi sebab secara fisik
sudah mulai menurun . Begitu juga umur 35-45 tahun sangat berbahaya sebab baik
alat reproduksi maupun fisik ibu sudah jauh berkurang dan menurun.
WHO
( dalam Sarwono, 2002) mendefenisikan remaja lebih Tiga kriteria yaitu
biologis, psikologik , dan sosial ekonomi, dengan batasan usia antara 10-12
tahun, yang secara lengkap defenisikan tersebut berbunyi sebagai berikut :
a. Individu berkembang dari saat pertama kali ia menunjukkan
tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksual.
b. Individu
mengalami perkembangan psikologik dan pola indentifikasi dari kanak-kanak
menjadi dewasa
c. Terjadi
peralihan dari keterngantungan sosial-ekonomi yang penuh kepada keadaan yang
relatif lebih mandiri..
Masa remaja adalah masa yang penting dalam perjalanan
kehidupan manusia. Meskipun setiap orang bisa bertindak laku seperti remaja ,
akan tetapi tidak setiap orang dapat disebut remaja.
Monks (1999) sendiri memberikan batasan usia masa remaja
adalah masa diantara 12-21 tahun dengan perincian 12-15 tahun masa remaja awal,
15-18 tahun masa remaja pertenganhan , dan 18-21 tahun masa remaja akhir.
Senada dengan pendapat Suryabrata (1981) membagi masa remaja menjadi tiga ,
masa remaja awal 12-15 tahun , masa remaja pertenganhan 15-18 tahun dan masa
remaja akhir 18-21 tahun. Berbeda dengan pendapat hurlock (1999) yang membagi
masa remaja menjadi dua bagian , yaitu masa remaja awal 13-16 tahun, sedangkan
masa remaja akhir 17-18 tahun.
A.
PERKEMBANGAN REMAJA DAN CIRI-CIRINYA
1) Masa remaja awal (10-12 tahun)
a. Tampak dan memang merasa lebih dekat
dengan teman sebanya.
b. Tampak dan ingin merasa bebas
c. Tampak dan memang lebih banyak
memperhatikan keadaan tubuhnya dan mulai berpikir yang khayal ( abstrak)
2) Masa remaja tengah (13-15 tahun)
a. Tampak dan merasa ingin mencari
indentitas diri.
b.
Ada keinginan
untuk berkencan atau ketertarikan pada lawan jenis
c.
Timbul perasaan
cinta yang mendalam
d.
Kemampuan
berpikir abstrak ( berkhayal)makin berkembang.
e.
Berkhayal
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan seksual.
3) Masa Remaja Akhir
(16- 19 tahun)
a.
Menampakkan
pengungkapan kebebasan diri.
b.
Dalam mencari
teman sebaya lebih selektif
c.
Memiliki citra
( gambaran , keadaan , peranan ) terhadap dirinya.
d.
Dapat
mewujudkan perasaan cinta.
e.
Memiliki
kemampuan berpikir khayalan atau abstrak.
B.
PERNIKAHAN DINI
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang
dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan meksud meresmikan ikatan
perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hokum adapt. Upacara
pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang
lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas social. Penggunaan adapt
atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hokum agama
tertentu pula (Alfiyah, 2010).
Pernikahan dini diartikan merupakan instituisi agung
untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan
keluarga. Ada beberapa factor penyebab terjadinya pernikahan dini, yaitu factor
pribadi dan factor keluarga. Dari factor pribadi remaja adalah karena ingin
menghindari dosa (seks bebas), dan ada juga yang karena “kecelakaan”. Sedangkan
dari factor keluarga adalh karena paksaan dari orang tua (Dian Luthfiyati,
2008).
C.
DAMPAK DARI PERNIKAHAN DINI
Dampak dari pernikahan dini bukan hanya dari dampak
kesehatan, Tetapi punya dampak juga terhadap kelangsungan perkawinan. Sebab
perkawinan yang tidak disadari,Mempunyai dampak pada terjadinya perceraian(Lily
Ahmad, 2008).
Pernikahan Dini atau menikah usia muda, memiliki dampak
negative dan dampak positif pada remaja tersebut. Adapun dampak paernikahan
dini adalah sebagai berikut:
·
Dari Segi Psikologis
Secara psikis
anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan
menimbulkan truma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit dissebuhkan.
Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia
sedari tidak mengeti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan
menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan ( Wajib belajar 9Tahun), hak
bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dala
diri anak (Deputi, 2008).
·
Dari Segi
Sosial
Fenomena sosial
ini berkaitan dengan faktor social budaya dalam masyarakat yang menempatkan
perempuan pada posisi yang rendah dan hanya diangggap pelengkap seks laki-laki
saja (Deputi, 2008).
·
Dari Segi Kebidanan
Perempuan
terlalu mudah untuk menikah di bawah umur 20Tahun beresiko terkena kangker
rahim. Sebab pada usia remaja, sel-sel leher rahim belum matang (Dian
Lutyfiyati, 2008).
·
Dampak terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3
Undang-undang di negara kita yaitu:
1. UUNo.1 tahun
1974 tentang Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
2. UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, dan bakat
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, dan bakat
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
3. UU No.21 tahun
2007 tentang PTPPO
Patut
ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak
yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat
Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap
memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari
perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh
disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang
tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang
dewasa dan orang tua. Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing Platform of
Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.
D.
PENYEBAB TREJADINYA
PERNIKAHAN DINI
1. Pendidikan
Peran
pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang
anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan
bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa
mampu untuk menghindari diri sendiri.
Hal yang sama
juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu
tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif.
Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar
control membuat kehamilan diluar nikah.
Di sini, terasa
betul makna dari wajib belajar 9tahun. Jika asumsi kita anak masuk sekolah
pada usia 6tahun, maka saat Wajib belajar 9tahun terlewati, anak tersebut sudah
berusia 15tahun. Di harapkan dengan wajib belajar 9tahun, maka akan punya
dampak angka Pernikahan Dini akan sedikit atau bekurang.
2. Melakukan
Hubungan Biologis
Ada beberapa kasus,
diajukan pernikahan karene anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya
suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung
segera menihkahkan anaknya, karena menurut oaring tua anak gadis ini, sudah
tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib bagi keluarga.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pernikahan dini adalah sebuah ikatan antara seorang pria dan
seorang wanita yang diantaranya berumur berkisar 13 hingga 18-20 tahun, yang
pada hakekatnya kurang memiliki persiapan atau kematangan baik secara jasmani
atau fisik maupun mental, emosional, dan sosial.
- Faktor penyebab adanya
pernikahan dini pada remaja yaitu :
- Faktor Ekonomi
- Pergaulan Bebas
- Keinginan Remaja Itu Sendiri
- Pendidikan
- Orang Tua
- Dampak dari pernikahan dini
terhadap remaja adalah :
- Dampak biologis
- Dampak psikologis
- Dampak perilaku seksual
menyimpang
Cara mengurangi kasus pernikahan dini di Lingkungan sekitar
yaitu menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur
sehingga pihak-pihak yang ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur
berpikir dua kali terlebih dahulu sebelum melakukannya. Antara pemerintah dan
masyarakat merupakan jurus terampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya
pernikahan anak di bawah umur sehingga kedepannya di harapkan tidak akan ada
lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak-anak
Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.
Dari Hasil
metode pengumpulan data, saya memperoleh satu narasumber, dari forum/Grup
Facebook “Jangan Dekati Zina” bernama Nur Cahaya.
- Faktor Penyebab pernikahan
dini, diantaranya :
Pendidikan dan ekonomi rendah
2.Paksaan orang tua
3.Malu usia sudah 17 th belum nikah
4.Remaja hamil di luar nikah
5.Hanya memikirkan indahnya nikah, tanpa memikirkan tanggung jawab dalam berumah tangga
*(1-3 biasanya dipedesaan) - Dampak pernikahan dini,
diantaranya :
Kematian ibu melahirkan
2.Kanker serviks, karena alat reproduksi belum matang
3.Perceraian dini, anaknya akan trauma/jiwa labil
4.Sering bertengkar/KDRT, karna psikologi belum matang - Bentuk pola asuh keluarga
pasangan usia muda, diantaranya :
Pengalaman sebagai orang tua belum saatnya
2.Mendidik anak tidak maksimal
B. SARAN
Dari
kesimpulan di atas, penulis dapat memberikan saran sebagai berikut :
- Perlunya penyuluhan kepada
remaja dan masyarakat tentang faktor-faktor yang menyebabkan adanya
pernikahan di usia dini pada remaja.
- Orang tua sebaiknya memberikan
wawasan kepada anak tentang hal-hal yang dapat merugikan diri anak.
- Orang tua seharusnya lebih
mengawasi pergaulan anak sehingga tidak terjadi sesuatu yang berakibat
fatal yang akhirnya muncul pernikahan dini.
DAFTAR PUSTAKA
_______, _______. 2013. Al-Qur’an
dan Terjemahnya (Mushaf Aminah). Jakarta: Alfatih
Al-Asqalani, Ibnu Hajar. 1997. Tarjamah
Bulughul Maram. Bandung: Cv. Diponegoro Bandung.
Al-Ghazali, Imam. 2013. Ihya’
Ulumuddin. Gresik: Al-Furqon.
Al-Halwani, Abu Firdaus. 2013. Kajian
Kitab Syarah ‘Uqudullujain. Surabaya: Mutiara Ilmu.
Amrullah, Muhammad Fairuz Nadhir.
____. Terjemah Qurrotul ‘Uyuun. Surabaya: Pustaka Media.
As-saedy, Saed. 2013. Dosa-Dosa
Pacaran yang dianggap biasa. Klaten: Wafa Press.
Indra, Hasbi, dkk. 2004. Potret
Wanita Shalehah. Jakarta: Penamadani.
Kurniawan, Irwan. 2013. Fiqih
Empat Mazhab (Terjemah Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah). Bandung:
Hasyimi.
Narulita, Sari. 2014. Membentuk
Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah. Cibubur: PT. Variapop Group.
Rasjid, H. Sulaiman. 2013. Fiqh
Islam (Hukum Fiqh Islam). Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Thaifuri, Muhammadun. 2012. Terjemah
Attarghib wat Tarhib. Surabaya: Menara Suci.
Zakaria, Aceng. 2003. Tarbiyah
An-Nisa. Garut: Ibn Azka Press.
ayo mainkan game bento4d untuk mendapatkan uang asli! penghasilan mudah dari mana saja tanpa diundi setiap hari!
BalasHapus